ilustrasi
SIMPATISAN PBB SUMUT -- Karena Tak kunjung membayar ganti rugi sebesar Rp 30 miliar , Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diwakili kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan sita paksa aset Partai Keadilan Sejahtera kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2019).

"Pihak pengadilan melakukan pemanggilan terhadap mereka untuk diingatkan melaksanakan isi putusan, dua kali juga tak dilaksanakan. Maka ini adalah tahap lanjutan dari proses panjang yang sudah kami lakukan," kata Mujahid kepada wartawan.

Mujahid mengatakan, aset yang diajukan untuk disita itu dimiliki oleh lima orang pengurus PKS yang menjadi pihak termohon dalam gugatan yang dilayangkan oleh Fahri, yakni Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman, dan Abdi Sumaithi. Mujahid menyebut, aset tersebut terdiri dari harta tak bergerak, seperti tanah dan bangunan serta sejumlah harta bergerak.

Namun, Mujahid enggan menjabarkan aset-aset apa saja yang dimaksud. "Kalau secara nominal aset itu mungkin ada 8 aset ya. Kalau kami verifikasi bentuknya itu ada tanah, bangunan, gedung, dan kendaraan bermotor," ujar Mujahid.

Adapun aset-aset itu akan disita setelah pihak PN Jakarta Selatan melakukan verifikasi. Setelah diverifikasi dan disita, aset-aset sitaan akan dilelang hingga menemui angka Rp 30 miliar sebagaimana yang menjadi putusan pengadilan. (selanjutnya)

Post a Comment

أحدث أقدم