ilustrasi |
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Partai Bulan Bintang (PBB) Anthoni Hatane dalam Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (11/7).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan. PBB selaku pemohon perkara mempersoalkan proses rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK) Leihitu. Diduga, terjadi pemindahan suara PBB ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu, ada penambahan suara bagi Partai Perindo. Pelanggaran tersebut didasari pada data yang dimiliki PBB dan telah dilaporkan pada Bawaslu.
"Hingga saat ini sedang dalam pemeriksaan administrasi,” jelas Anthoni, seperti dikutip dari website resmi MK.
Sementara itu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) selaku Pemohon perkara melalui kuasa hukumnya, Yudhistira Ikhsan Permana mempersoalkan adanya penambahan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam penghitungan suara di Dapil Maluku 6 (Maluku Tenggara, Kota Tual dan Kepulauan Aru) untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Maluku.
“Suara PKB juga melonjak ketika dilakukan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi,” ucap Yudhistira, Jumat (12/7).
Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam permohonan perkara disebutkan, Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku dari Partai Gerindra, Johan Johanis Lewerissa, mempersoalkan adanya pelanggaran oleh Caleg Gerindra lainnya Robby Gaspersz dalam memperoleh suara pada Pemilu DPRD Provinsi Maluku untuk Dapil Maluku 1 Kota Ambon.
Lain lagi dengan permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam permohonannya, PDIP mempersoalkan kurangnya logistik surat suara di Dapil Buru 1 dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Buru.
Di samping itu PDIP mempermasalahkan pemilih yang tidak dapat memberikan suara dengan menggunakan KTP Elektronik (e-KTP), serta tidak adanya Daftar Calon Tetap Calon Anggota DPR, DPD, DPRD yang ditempel di TPS.
Sementara di Dapil Buru 2, PDIP mendalilkan adanya pengerahan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memenangkan adik ipar Bupati Buru yang maju sebagai Caleg Partai Golkar.
Anggota KPU Provinsi Maluku, Almudatsir Zain Sangadji mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan jawaban atas gugatan para kuasa hukum parpol. KPU akan menyampaikan secara resmi di MK.
“KPU provinsi, KPU kabupaten kota dan KPU RI siap untuk melayani permohonan pemohon,”singkat Almudatsir, Jumat (12/7). (sumber)
Posting Komentar