Mamuju City |
"Sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal, kami diperintahkan untuk melaksanakan penetapan calon terpilih bagi daerah yang tidak memiliki sengketa sesuai dengan jenjangnya," kata Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Selasa (23/7).
Menurutnya, sesuai jadwal KPU RI, KPU Mamuju selanjutnya diberikan waktu selama 7 hari setelah menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih untuk disampaikan ke Bupati Mamuju yang kemudian diteruskan ke Gubernur untuk meminta SK sebagai dasar pelaksanaan pelantikan.
"Setelah penetapan 30 anggota DPRD Mamuju terpilih ini, segala tahapan untuk Pemilu 2019 di tingkat KPU Kabupaten Mamuju selesai. Kami harapkan kepada calon yang terpilih tetap komunikasi yang baik, koordinasi yang baik, ke depan ini komunikasi tetap berjalan untuk menuju Pemilihan Bupati 2020," ujarnya.
Adapun perolehan kursi di DPRD Mamuju untuk masing-masing partai politik yakni: Gerindra 3 kursi, PDIP 1 kursi, Golkar 2 kursi, Nasdem 9 kursi, PKS 1 kursi, Perindo 1 kursi, PPP 1 kursi, PAN 3 kursi, Hanura 4 kursi, Demokrat 4 kursi, dan PBB 1 kursi.
Adapun parpol peserta Pemilu 2019 yang tidak mendapatkan kursi, yakni PKB, Partai Garuda, Berkarya, PSI, dan PKPI.
Sementara itu, KPU Kabupaten Polman juga resmi menetapkan 45 anggota DPRD terpilih melalui rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Polman hasil Pemilu 2019 di Hotel Al-Ikhlas, Polewali, Senin malam (22/7).
45 anggota DPRD terpilih tersebut masing-masing dari PKB 6 kursi, Gerindra 6 kursi, PDIP 5 kursi, Golkar 6 kursi, Nasdem 5 kursi, PKS 3 kursi, Perindo 1 kursi, PPP 3 kursi, PAN 4 kursi, Hanura 1 kursi, dan Demokrat 5 kursi.
"Karena Polman tidak mendapatkan gugatan pada pelaksanaan Pemilihan DPRD tahun 2019, maka malam ini kami menetapkan calon terpilih," kata Ketua KPU Polman, Rudianto. (sumber)
إرسال تعليق