ilustrasi



SIMPATISAN PBB SUMUT -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Pramono Ubaid Tantowi menyatakan draf Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020 akan segera diundangkan dalam satu hingga dua hari ke depan. KPU telah berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Hukum dan HAM selaku pihak yang berwenang.

"Kita sudah komunikasi terus dengan pihak Kemenkumham. Kami harap satu, dua hari ini sudah akan diundangkan, karena kita juga dapat sinyal cukup positif dan akan segera ditandatangani," ujar Pramono di gedung MK, Jakarta, Rabu (7/8).

Menurut Pramono, tak banyak perubahan dalam draf PKPU yang baru ini. Hanya ada sejumlah poin penambahan salah satunya soal pengurangan masa kampanye.

Penerapan sistem rekapitulasi suara elektronik atau e-rekap pada Pilkada 2020 akan diatur dalam PKPU lainnya.

Menurut Pramono, ketentuan tentang e-rekap itu tak perlu diatur lagi dalam UU karena UU 7/2017 tentang Pemilu telah mewadahi penghitungan atau rekapitulasi elektronik sebagai alternatif penghitungan manual.

"Kalau e-rekap kemungkinan besar tidak perlu revisi UU. Nanti pengaturan teknisnya akan dituangkan di PKPU. Jadi ada dua, satu, tentang pemungutan dan penghitungan suara, kedua tentang rekapitulasi dan penetapan hasil pilkada," terangnya.

KPU sebelumnya telah menggelar uji publik rancangan PKPU tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020. Setelah uji publik rampung, KPU menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk PKPU tersebut.

KPU diketahui bakal menggelar pilkada secara serentak pada 23 September 2020. Pilkada ini akan diikuti 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. (sumber)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama